Gunung Rajabasa Lampung Selatan: Potensi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (Energi Geothermal) di Indonesia - Berikut ini adalah pembahasan tentang gunung rajabasa, pembangkit listrik tenaga geothermal, potensi geothermal di indonesia, gunung rajabasa lampung selatan, kawah gunung jabasa lampung selatan, pembangkit listrik tenaga panas bumi, potensi panas bumi indonesia.
Salah satu gunung yang menjadi daya tarik para pendaki di Lampung yang satu ini ternyata menyimpan potensi yang sangat besar, yaitu tenaga panas bumi. Hal ini tidaklah aneh karena memang di sekeliling Gunung Rajabasa ini banyak dijumpai sumber mata air panas (belerang).
Potensi Panas Bumi
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada dasarnya menyadari potensi panas bumi yang ada di wilayah tersebut. Sejumlah upaya menarik investor untuk mengoptimalkan potensi tersebut dilakukan.
Gambar: Limpahan Potensi Air Panas Alami di Rajabasa Lampung |
Salah satunya melalui lelang kepada calon investor. Berdasarkan hasil lelang energi panas bumi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di Bali, Mei 2010, PT Supreme Energy yang kemudian mendirikan PT. Supreme Energy Rajabasa merupaka investor tunggal yang berminat mengelola potensi panas bumi.
Dilihat dari potensinya, panas bumi di Gunung Rajabasa tersebut memiliki potensi 220 mega watt (MW) atau setara dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan.
PT. Supreme Energy nampaknya akan mengoptimalan potensi panas bumi di daerah tersebut. Rencananya, PT Supreme Energy akan membangun PLTP berkapasitas 2 x 110 mega watt (MW).
Masyarakat Kurang Mendukung
Namun, tidak seutuhnya warga setempat mendukung program tersebut dengan alasan kekhawatiran mengenai dampak kerusakan hutan dari ekplorasi panas bumi tersebut. Termasuk kekhawatiran dampak eksplorasi tersebut terhadap penduduk yang bermukim di sekitarnya.
Gambar: Ribuan Warga Serbu PT Supreme Energy Lampung Selatan |
Tetapi sebenarnya, menurut pihak Supreme Energy, semua persyaratan teknis dan administratif sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: 18 Tahun 2011 sudah dipenuhi. Bahkan, wilayah kerja PT. Supreme Energy tersebut meliputi seluruh hutan lindung di kawasan Gunung Rajabasa.
Ekplorasi panas bumi Gunung Rajabasa tersebut juga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor: 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang di antaranya menjelaskan bahwa kegiatan non-kehutanan semuanya hanya boleh dilakukan di hutan lindung dan hutan produksi.
Demikian juga pada Permenhut No: 18 tahun 2011 yang mengatur tata cara ijin pinjam pakai kegiatan non kehutanan.Dengan demikian, memang eksplorasi panas bumi dapat dilakukan di hutan lindung.
Untuk meyakinkan masyarakat, PT. Supreme Energy telah mengadakan sosialisasi terkait rencana ekplorasi panas bumi Gunung Rajabasa kepada masyarakat Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai pemukim yang mendiami kawasan kaki gunung tersebut.
Energi Terbarukan
Sebelumnya pada beberapa waktu lalu Senior Manager Relations PT. Supreme Energy, Gagat Bumiantoro menjelaskan, energi panas bumi merupakan energi terbarukan (green energy).
Pemanfaatan panas bumi sendiri tidak merusak lingkungan sekitar. Karena dalam ekploitasi panas bumi tidak seperti pengeboran minyak dan gas bumi.
Di samping itu, pemanfaatan panas bumi sangat erat hubungannya dengan pelestarian kawasan hutan di sekitarnya. Uap air yang diambil dapat disuntikan kembali ke dalam perut bumi guna keberlangsungan. Sumber: www.saibumi.com
Loading...
0 komentar:
Post a Comment